BKN Rilis Kebijakan Baru, Mulai 2025 Honorer Golongan Tertentu Akan Dirumahkan

CPNSASNPPPK - Para tenaga honorer saat ini sedang merasa cemas karena adanya peraturan baru yang mengancam pekerjaan mereka. Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis peraturan terbaru terkait para pegawai honorer yang akan segera dirumahkan. 

BKN memberikan kebijakan baru yaitu akan memberhentikan para pegawai honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk ikut dalam seleksi PPPK mendatang. Dengan adanya kebijakan ini, para tenaga honorer tertentu terancam dirumahkan. 

Golongan Honorer yang Akan Dirumahkan

BKN Rilis Kebijakan Baru, Mulai 2025 Honorer Golongan Tertentu Akan Dirumahkan


Kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK gelombang 2 merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025. Adapun, kebijakan ini mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang berhak mengikuti seleksi.

Dengan adanya aturan ini, maka dipastikan bahwa tidak seluruh honorer dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini golongan honorer yang tidak memenuhi syarat ikut PPPK gelombang 2 dan terancam dirumahkan.

·         Tenaga honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023.

·         Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN.

·         Tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per bulan Januari 2025.

Bagi tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori tersebut di atas, pemerintah berencana akan merumahkan mereka dan kemudian menghapus status kepegawaiannya.

Kebijakan ini memiliki tujuan untuk memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang akan dirumahkan? Ada satu solusi yang menjadi pertimbangan yaitu dihadirkannya skema outsourcing melalui pihak ketiga.

Di mana, nanti para tenaga honorer dapat tetap bekerja pada instansi pemerintah dengan sistem kontrak dari perusahaan penyedia tenaga kerja.

Kesimpulan

Itulah di atas informasi resmi terkait kriteria tenaga honorer yang akan segera dirumahkan pada tahun 2025. Demikian informasi lengkap mengenai kategori honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK dan dirumahkan, semoga informasinya bermanfaat.

Posting Komentar untuk "BKN Rilis Kebijakan Baru, Mulai 2025 Honorer Golongan Tertentu Akan Dirumahkan"