BKN Rilis Kebijakan Baru, Mulai 2025 Honorer Golongan Tertentu Akan Dirumahkan
CPNSASNPPPK - Para tenaga honorer saat ini sedang merasa cemas karena adanya peraturan baru yang mengancam pekerjaan mereka. Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis peraturan terbaru terkait para pegawai honorer yang akan segera dirumahkan.
BKN memberikan kebijakan baru yaitu akan memberhentikan para pegawai honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk ikut dalam seleksi PPPK mendatang. Dengan adanya kebijakan ini, para tenaga honorer tertentu terancam dirumahkan.
Golongan Honorer yang Akan Dirumahkan
Kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer yang tidak bisa
mengikuti PPPK gelombang 2 merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025.
Adapun, kebijakan ini mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang berhak
mengikuti seleksi.
Dengan adanya aturan ini, maka dipastikan bahwa tidak seluruh
honorer dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini golongan honorer yang tidak memenuhi syarat ikut PPPK gelombang 2 dan terancam dirumahkan.
·
Tenaga honorer yang baru mulai bekerja setelah
Oktober 2023.
·
Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam
database BKN.
·
Tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua
tahun per bulan Januari 2025.
Bagi tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori tersebut di
atas, pemerintah berencana akan merumahkan mereka dan kemudian menghapus status
kepegawaiannya.
Kebijakan ini memiliki tujuan untuk memberikan prioritas
kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang akan dirumahkan?
Ada satu solusi yang menjadi pertimbangan yaitu dihadirkannya skema outsourcing melalui
pihak ketiga.
Di mana, nanti para tenaga honorer dapat tetap bekerja pada
instansi pemerintah dengan sistem kontrak dari perusahaan penyedia tenaga
kerja.
Kesimpulan
Itulah di atas informasi resmi terkait kriteria tenaga
honorer yang akan segera dirumahkan pada tahun 2025. Demikian informasi lengkap
mengenai kategori honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK dan dirumahkan, semoga
informasinya bermanfaat.
Posting Komentar untuk "BKN Rilis Kebijakan Baru, Mulai 2025 Honorer Golongan Tertentu Akan Dirumahkan"
Posting Komentar