Ingin Lolos Seleksi? Berikut Ini Ketentuan Passing Grade CPNS 2024 Terbaru
CPNSASNPPPK.COM - Bagi Anda para pelamar yang berminat untuk menjadi abdi negara sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 maka dari jauh hari tentu harus mempersiapkan segala hal. Termasuk terkait dengan persiapan tes yang ditargetkan akan dibuka pada bulan Agustus 2024.
Nah, salah satu tes yang akan dijalani oleh calon
pelamar CPNS 2024 adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
KemenPANRB dikabarkan telah merilis
nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Adapun, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB
Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
SKD CPNS 2024 ini sendiri meliputi 3 bagian yakni
sebagai berikut:
1.
Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2.
Tes intelegensia umum (TIU); dan
3.
Tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun, nilai ambang batas ini dapat digunakan peserta
seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya. Berikut ini
merupakan ketentuang ambang batas atau passing grade SKD CPNS2024.
1.
Passing grade TWK: 65
2.
Passing grade TIU: 80
3.
Passing grade TKP: 166
Ketentuan terkait nilai ambang batas di atas
berlaku dalam penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Sedangkan untuk passing
grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, serta putra/putri daerah
tertinggal adalah sebagai berikut.
1.
Nilai kumulatif SKD paling rendah
adalah 286
2.
Nilai TIU paling rendah adalah 60
Passing grade untuk formasi cumlaude dan diaspora:
1.
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
2.
Nilai TIU paling rendah: 85
Selain itu, SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi
waktu sekitar 130 dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian sebagai berikut.
1.
TWK terdiri atas 30 butir soal;
2.
TIU terdiri atas 35 butir soal; dan
3.
TKP terdiri
atas 45 butir soal.
Selain itu, Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS
2024 yaiu 550 dengan rincian
1.
150 untuk TWK;
2.
175 untuk TIU; dan
3.
225 untuk TKP.
Kesimpulan
Ada informasi tambahan bagi pelamar CPNS 2024, yang
mana mereka boleh tidak ikut tes SKD. Akan tetapi harus sudah mempunyai
Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 di SSCASN. Sertifikat SKD CAT
BKN ini hanya bisa digunakan dalam 1 periode pengadaan CASN berikutnya.
Nah, itulah di atas pembahasan lengkap terkait dengan
ketentuan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024. Demikian
pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat.
1 komentar untuk "Ingin Lolos Seleksi? Berikut Ini Ketentuan Passing Grade CPNS 2024 Terbaru"