6 Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Pemula Pahami
CPNSASNPPPK - Berikut ini merupakan penjelasan lengkap mengenai 6 tahap pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Dikabarkan, pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka. Adapun, informasi terkait dengan jadwal pasti kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka sampai saat ini masih belum diketahui.
Info terbaru, pembukaan seleksi CPNS 2024 di
undur kembali dan paling lambat pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan Agustus
2024.
"Pelaksanaan seleksi CPNS kemungkinan akhir
Juli-Agustus ya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan info tersebut.
Sedangkan pihak BKN sendiri mengklarifikasi, kepastian
terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu
finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN juga meminta masyarakat untuk menunggu hingga ada
pengumuman resmi dari pemerintah terkait dengan pendaftaran CPNS 2024.
Sembari menunggu pengumuman resmi, tidak ada salahnya bagi para pelamar untuk
mempersiapkan diri dengan memahami tahap pendaftarannya terlebih dahulu.
6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Dibawah ini adalah pembahasan lengkap mengenai 6 tahapan
seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang perlu pemula pahami.
1. Seleksi Administrasi
Tahapan pertama yang akan diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK
2024, adalah melakukan pendaftaran administrasi. Adapun, proses pendaftaran
administrasi dapat dilakukan secara online dengan melalui situs sscn.bkn.go.id.
Pada tahap ini calon peserta diminta untuk dapat melengkapi
berkas yang diperlukan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh pihak instansi
masing-masing. Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta bisa
melanjutkan ke tahap kedua, yakn9 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berikutnya, ada tahapan seleksi Kompetensi Dasar atau SKD
yang dihadirkan dalam bentuk ujian komputer (CAT). Di dalam rangkaian tes SKD
peserta wajib menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan. Diantaranya adalah
ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal,
dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan suatu ujian tambahan selain TWK
dan TIU.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lolos tahap tes SKD, peserta dapat secara
langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Tidak jauh berbeda
dengan tes sebelumnya, pada kali ini peserta diminta untuk menjawab pertanyaan
dalam format CAT yang mana membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.
Untuk soal SKB sendiri biasanya berisi materi Tes Potensi
Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, dan ada Tes Fisik atau
Kesamaptaan Psikotes.
4. Wawancara
Tahap pendaftaran yang keempat yaitu melakukan proses
wawancara. Tahap ini dikhususkan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang berhasil
lolos tes SKB. Sebagai catatan, tahapan wawancara ini biasanya digelar
berbeda-beda tergantung pada setiap instansi. Ada beberapa instansi yang
menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.
5. Integrasi Nilai
Setelah melaksanakan tes SKD, SKB, wawancara selesai
digelar, masing- masing instansi selanjutnya akan menjalankan integrasi nilai
Jika nilai memenuhi persyaratan, maka peserta akan
dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah dipilih.
Perlu diingat kelulusan peserta CPNS ini ditentukan
berdasarkan dengan skor SKD dan SKB tertinggi.
Adapun, untuk cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yaitu
adalah sebagai berikut:
·
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
·
Integrasi nilai akan diambil dari perhitungan
total SKD 40 persen ditambah dengan total SKB 60 persen
·
Total SKD akan dihitung berdasarkan dengan skor
yang didapatkan dan kemudian dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot
SKD 40 persen
·
Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB
1) sedangkan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang akan dilalui oleh peserta adalah
tahap pemberkasan. Peserta nantinya akan diminta untuk mengisi
formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi. Dikutip dari berbagai sumber, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK
2024 perlu menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.
File scan Surat Pernyataan yang ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai
2.
File scan SKCK
3.
File scan bukti pengalaman kerja yang
ditandatangani secara langsung oleh pihak terkait
4.
File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
5.
File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba
atau tidak mengkonsumsi Narkoba
6.
File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani
7.
File scan ijazah asli
8.
File scan transkrip nilai asli
9.
File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan pada
instansi yang dituju
10. Pas foto terbaru dengan berlatar belakang merah.
Posting Komentar untuk "6 Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Pemula Pahami"
Posting Komentar