6 Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Pemula Pahami

CPNSASNPPPK -  Berikut ini merupakan penjelasan lengkap mengenai 6 tahap pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Dikabarkan, pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka. Adapun, informasi terkait dengan jadwal pasti kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka sampai saat ini masih belum diketahui.

Info terbaru, pembukaan seleksi CPNS 2024 di undur kembali dan paling lambat pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan Agustus 2024.

"Pelaksanaan seleksi CPNS kemungkinan akhir Juli-Agustus ya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan info tersebut.

Sedangkan pihak BKN sendiri mengklarifikasi, kepastian terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN juga meminta masyarakat untuk menunggu hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait dengan pendaftaran CPNS 2024. Sembari menunggu pengumuman resmi, tidak ada salahnya bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri dengan memahami tahap pendaftarannya terlebih dahulu.

6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

6 Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Pemula Pahami


Dibawah ini adalah pembahasan lengkap mengenai 6 tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang perlu pemula pahami.

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang akan diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, adalah melakukan pendaftaran administrasi. Adapun, proses pendaftaran administrasi dapat dilakukan secara online dengan melalui situs sscn.bkn.go.id.

Pada tahap ini calon peserta diminta untuk dapat melengkapi berkas yang diperlukan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh pihak instansi masing-masing. Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta bisa melanjutkan ke tahap kedua, yakn9 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Berikutnya, ada tahapan seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang dihadirkan dalam bentuk ujian komputer (CAT). Di dalam rangkaian tes SKD peserta wajib menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan. Diantaranya adalah ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan suatu ujian tambahan selain TWK dan TIU.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah dinyatakan lolos tahap tes SKD, peserta dapat secara langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Tidak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, pada kali ini peserta diminta untuk menjawab pertanyaan dalam format CAT yang mana membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk soal SKB sendiri biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, dan ada Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.

4. Wawancara

Tahap pendaftaran yang keempat yaitu melakukan proses wawancara. Tahap ini dikhususkan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang berhasil lolos tes SKB. Sebagai catatan, tahapan wawancara ini biasanya digelar berbeda-beda tergantung pada setiap instansi. Ada beberapa instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

5. Integrasi Nilai

Setelah melaksanakan tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi selanjutnya akan menjalankan integrasi nilai

Jika nilai memenuhi persyaratan, maka peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah dipilih.

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS ini ditentukan berdasarkan dengan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun, untuk cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yaitu adalah sebagai berikut:

·         Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen

·         Integrasi nilai akan diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah dengan total SKB 60 persen

·         Total SKD akan dihitung berdasarkan dengan skor yang didapatkan dan kemudian dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen

·         Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) sedangkan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang akan dilalui oleh peserta adalah tahap pemberkasan. Peserta nantinya akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi. Dikutip dari berbagai sumber, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 perlu menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.       File scan Surat Pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

2.       File scan SKCK

3.       File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani secara langsung oleh pihak terkait

4.       File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi

5.       File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba

6.       File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

7.       File scan ijazah asli

8.       File scan transkrip nilai asli

9.       File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan pada instansi yang dituju

10.   Pas foto terbaru dengan berlatar belakang merah.

Kesimpulan

Itulah di atas pembahasan lengkap mengenai 6 tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang perlu pemula pahami. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan di atas bermanfaat bagi Anda.

Posting Komentar untuk "6 Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Pemula Pahami"